PNS BKN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Ketentuannya
Jakarta, 28 Februari 2025 – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mulai tahun ini, PNS BKN resmi diizinkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang terus didorong oleh pemerintah.
Kebijakan WFA Resmi Berlaku
Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah melalui kajian mendalam. “PNS di BKN kini tidak wajib selalu hadir di kantor. Selama target kinerja tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu, mereka bebas memilih lokasi kerja,” ujar Haryomo dalam konferensi pers di Jakarta.
Alasan Penerapan WFA untuk PNS BKN
BKN menilai perkembangan teknologi dan digitalisasi birokrasi memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel. Sistem layanan kepegawaian yang serba online, mulai dari manajemen kinerja hingga sistem absensi digital, mendukung penuh penerapan WFA.
Ketentuan dan Syarat Work From Anywhere
Tentu saja, kebijakan ini tidak berlaku sembarangan. Ada aturan main yang harus dipatuhi PNS BKN yang ingin bekerja dari luar kantor:
- Harus mendapat persetujuan atasan langsung.
- Memastikan koneksi internet stabil selama bekerja.
- Selalu terhubung melalui aplikasi resmi BKN.
- Tetap mengikuti rapat virtual atau kegiatan dinas online.
- Output kerja dievaluasi setiap periode.
Dampak Positif bagi Kinerja ASN
BKN optimis kebijakan ini akan meningkatkan produktivitas ASN. “Fleksibilitas tempat kerja diharapkan bisa membuat pegawai lebih nyaman, sehingga kinerja makin optimal,” tambah Haryomo.
Tanggapan Publik
Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian besar ASN menyambut positif, karena dapat menghemat waktu dan biaya transportasi. Namun, ada juga yang mengingatkan agar pengawasan kinerja tetap ketat agar tidak disalahgunakan.
(Redaksi)
PNS BKN Kini Bisa Work From Anywhere 2025

Tidak ada komentar: